"(10 syarat) Itu paket. Tidak bisa dipisah-pisahkan. Saya mengatakan itu paket, mutlak harus ada," tanggap Syarief saat dikonfirmasi mengenai pernyataan Amir.
Syarief berbicara di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2014) usai rapat fraksi Demokrat. Apabila ada satu syarat yang tak terpenuhi maka Syarief meminta agar anggota fraksi Demokrat voting mendorong opsi ke III Demokrat, yakni Pilkada langsung dengan 10 syarat.
"Kalau ada syarat yang tidak terakomodir ya kita voting saja di rapat paripurna," kata Syarief.
Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada menyatakan telah mengakomodir sembilan syarat dari Demokrat dalam draft RUU Pilkada langsung. Hanya satu syarat yang tidak diakomodir, yakni mengenai uji publik. Usulan proses uji publik yang bisa menggugurkan bakal calon Kepala Daerah tidak diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu (soal pengaturan uji publik) nanti kalau sudah masuk ke dalam Undang-undang, pasti ada caranya bagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah, atau dengan cara apapun untuk menjadi efektifnya ketentuan peraturan itu," kata Amir di Gedung DPR siang tadi.
(dnu/trq)










































