Selain Proyek Kementan Rp 209 Miliar, PT HNW Juga Ikut Tender di Jateng

Selain Proyek Kementan Rp 209 Miliar, PT HNW Juga Ikut Tender di Jateng

- detikNews
Rabu, 24 Sep 2014 17:52 WIB
Selain Proyek Kementan Rp 209 Miliar, PT HNW Juga Ikut Tender di Jateng
Jakarta - Dirut PT Hidayah Nur Wahana (HNW) Sutrisno dihukum 8 tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena Sutrisno dinilai korupsi proyek bibit di Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp 209 miliar. Ternyata, PT HNW juga bermain proyek di tempat lain.

Proyek lain itu diadakan oleh Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral (PSDA dan ESDM) Kota Semarang, Jawa Tengah. Pada Oktober 2010, dinas tersebut melakukan lelang pengadaan mobil alat penghisap endapan lumpur di saluran senilai Rp 4 miliar. Lelang ini diikuti oleh PT Sinar Bhumi Yogyakarta (PT SBY) dan PT HNW. Setelah diseleksi, PT SBY ditentukan sebagai pemenang lelang dan dibuatlah pembuatan komitmen senilai Rp 3,5 miliar.

Dalam pengerjannya, PT SBY menggandeng pihak ketiga dalam melaksanakan proyek tersebut. Namun ternyata proyek ini molor. PT SBY tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya sesuai perjanjian. Lantas PT HNW masuk untuk melakukan pengerjaan proyek tersebut. Tapi ternyata mobil yang dijanjikan speknya tidak sesuai dengan apa yang disepakati. Atas hal itu, Dirut PT SBY Arif Riyanto pun duduk di kursi pesakitan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 13 Agustus 2012, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana 4 tahun kepada Arif dan memerintahkan Arif mengganti rugi kerugian negara Rp 596 juta. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang pada 23 Oktober 2012.

Atas putusan itu, Arif pun mengajukan kasasi. Dalam notanya, Arif pun menyatakan banyak pihak yang menikmati uang proyek tersebut, termasuk Dirut PT HNW.

"Digunakan oleh Sutrisno, Direkur PT Nur Hidayah Nur Wahana senilai Rp 250 juta dengan bukti nomor AR-14," kata Arif sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (24/9/2014).

Tapi argumen Arif kandas. MA menolak permohonan kasasi Arif. Pada 13 Mei 2013 majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr M Askin dan MS Lumme menolak kasasi Arif.

Lolos dari kasus proyek mobil penyedot lumpur, Sutrisno terantuk kasus proyek di Kementan.

"Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan," putus majelis hakim yang diketuai Aswijon.

PT HNW juga dihukum membayar ganti rugi Rp 69 miliar karena jumlah tersebut yang dikorup oleh PT HNW. Jika aset PT HNW tidak mencukupi, maka aset Sutrisno disita untuk menutup kekurangan.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads