Proyek lain itu diadakan oleh Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral (PSDA dan ESDM) Kota Semarang, Jawa Tengah. Pada Oktober 2010, dinas tersebut melakukan lelang pengadaan mobil alat penghisap endapan lumpur di saluran senilai Rp 4 miliar. Lelang ini diikuti oleh PT Sinar Bhumi Yogyakarta (PT SBY) dan PT HNW. Setelah diseleksi, PT SBY ditentukan sebagai pemenang lelang dan dibuatlah pembuatan komitmen senilai Rp 3,5 miliar.
Dalam pengerjannya, PT SBY menggandeng pihak ketiga dalam melaksanakan proyek tersebut. Namun ternyata proyek ini molor. PT SBY tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya sesuai perjanjian. Lantas PT HNW masuk untuk melakukan pengerjaan proyek tersebut. Tapi ternyata mobil yang dijanjikan speknya tidak sesuai dengan apa yang disepakati. Atas hal itu, Dirut PT SBY Arif Riyanto pun duduk di kursi pesakitan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan itu, Arif pun mengajukan kasasi. Dalam notanya, Arif pun menyatakan banyak pihak yang menikmati uang proyek tersebut, termasuk Dirut PT HNW.
"Digunakan oleh Sutrisno, Direkur PT Nur Hidayah Nur Wahana senilai Rp 250 juta dengan bukti nomor AR-14," kata Arif sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (24/9/2014).
Tapi argumen Arif kandas. MA menolak permohonan kasasi Arif. Pada 13 Mei 2013 majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr M Askin dan MS Lumme menolak kasasi Arif.
Lolos dari kasus proyek mobil penyedot lumpur, Sutrisno terantuk kasus proyek di Kementan.
"Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan," putus majelis hakim yang diketuai Aswijon.
PT HNW juga dihukum membayar ganti rugi Rp 69 miliar karena jumlah tersebut yang dikorup oleh PT HNW. Jika aset PT HNW tidak mencukupi, maka aset Sutrisno disita untuk menutup kekurangan.
(asp/nrl)











































