Majelis Hakim menyatakan Anas Urbaningrum terbukti menerima hadiah berupa uang, barang dan fasilitas. Pemberian ini terkait proyek-proyek yang dibiayai juga diberikan karena berhubungan dengan jabatan Anas ketika menjabat anggota DPR.
"Atas peran terdakwa selaku anggota DPR dalam pengurusan proyek-proyek yang jadi mitra Komisi X DPR, menerma hadiah berupa sejumlah uang, barang fasilitas," ujar hakim anggota Sutio Jumagi membacakan analisa yuridis dalam putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Penerimaan uang yang diterima Anas adalah Rp 2,2 miliar dari Adhi Karya. "Uang tersebut digunakan untuk pencalonan ketum," ujar hakim. Penerimaan kedua berasal dari Permai Group sebesar Rp 25,3 miliar dan US$ 36,070
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu ada pula penerimaan lainnya yakni mobil Toyota Harrier. Meski pembelian bukan dari duit proyek Hambalang, majelis hakim meyakini pembeliaan mobil menggunakan uang yang berasal dari fee proyek.
Sedangkan fasilitas yang diterima Anas adalah survei Lingkaran Survei Indonesia sebesar Rp 478,6 juta pada April-Mei 2010.
(fdn/mad)