"Kemarin pagi rapat dengan Dirjen PAS untuk meneliti pembebasan bersyarat. Melaksanakan penelitian. Dan saya arahkan Dirjen Pemasyarakatan untuk diberikan ekstra perhatian. ini kan menarik perhatian masyarakat, KPK dan ICW mempersoalkan ini," terang Amir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Anggodo diketahui menderita sakit. Tapi sakit apa belum jelas. Soal sakit itu yang menjadi alasan dia diajukan pembebasan bersyarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena manakala persyaratan persyaratan itu dipenuhi memang Undang-undang memberikan narapida hak, undang-undang permasyarakatan PP 32/99 PP 28/2006 itu semua memberikan, tapi saya minta hati-hati. Karena khusus soal anggota di samping menarik perhatian masyarakat dan tampilan dari televisi beberapa kali," urai dia.
Amir juga menegaskan agar sakit yang diaku diderita Anggodo benar-benar dicek. "Kalau dikatakan sakit berkepanjangan, saya memang bukan ahli namun kalau orang masih bisa merokok ngebul ngebul itu bagaimana? Jadi saya minta Dirjen Permasyarakatan ekstra hati-hati," tutupnya.
(dnu/ndr)