Hindari Terdakwa, Korban JIS Akan Beri Kesaksian Lewat Teleconference

Hindari Terdakwa, Korban JIS Akan Beri Kesaksian Lewat Teleconference

- detikNews
Rabu, 24 Sep 2014 16:02 WIB
Jakarta - Hari ini, ketiga orangtua korban kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) telah memberikan kesaksian perihal kasus yang menimpa anak mereka. Meskipun begitu, kuasa hukum korban tetap memastikan korban akan memberikan kesaksian melalui teleconference.

Penggunaan teleconference itu untuk menghindari kontak langsung antara korban dengan terdakwa. Hal ini diajukan oleh kuasa hukum korban kepada majelis hakim. Kuasa hukum korban mengharapkan permohonan itu dikabulkan majelis hakim.

β€Ž"Kami mengajukan kepada majelis hakim, agar korban menjadi saksi dengan teleconference. Jadi korban tidak kontak langsung dengan pelaku kejahatan," ujar kuasa hukum korban, Andi Asrun saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (24/9/2014).β€Ž

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Andi, teleconference akan dilakukan di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Di sana, korban yang masih berusia di bawah umur akan berbicara dengan Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim.

"Jadi kami akan tetap mendampingi korban. Fasilitas teleconference itu dilakukan agar korban jauh dari rasa tertekan dan dapat merasa lebih nyaman dalam memberikan keterangan," jelasnya.

Apabila disetujui hakim, maka teleconference akan dilakukan dalam waktu dua minggu ke depan. "Kalau hakim setuju, dua minggu lagi bisa (teleconference)," pungkasnya.

(rni/vid)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads