Penggunaan teleconference itu untuk menghindari kontak langsung antara korban dengan terdakwa. Hal ini diajukan oleh kuasa hukum korban kepada majelis hakim. Kuasa hukum korban mengharapkan permohonan itu dikabulkan majelis hakim.
β"Kami mengajukan kepada majelis hakim, agar korban menjadi saksi dengan teleconference. Jadi korban tidak kontak langsung dengan pelaku kejahatan," ujar kuasa hukum korban, Andi Asrun saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (24/9/2014).β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kami akan tetap mendampingi korban. Fasilitas teleconference itu dilakukan agar korban jauh dari rasa tertekan dan dapat merasa lebih nyaman dalam memberikan keterangan," jelasnya.
Apabila disetujui hakim, maka teleconference akan dilakukan dalam waktu dua minggu ke depan. "Kalau hakim setuju, dua minggu lagi bisa (teleconference)," pungkasnya.
(rni/vid)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini