"Tadi saya sudah sampaikan mengenai adanya surat No 35/2014 dari MA, di mana surat itu menegaskan tim ad hoc adalah pejabat negara," ujar pemohon uji materi, hakim ad hoc Gazalba Saleh di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Rabu (24/9/2014).
Dengan kata lain, Gazalba mengaku sudah didukung oleh MA terkait gugatannya yang meminta para hakim ad hoc statusnya dianggap sebagai pejabat negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gazalba kini tinggal menunggu keterangan dari pihak DPR selaku pembuat UU ASN yang menyatakan hakim ad hoc bukan pejabat negara. Gazalba menyesalkan sikap DPR yang tidak mau hadir di sidang untuk memberikan alasan mengapa ada pasal yang menyatakan hakim ad hoc bukan pejabat negara.
"Dari awal sidang pihak DPR sudah diminta hadir untuk memberikan keterangan soal ini. Tapi mereka tidak pernah hadir," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, tim 11 yang mewakili hakim adhoc menggugat UU No 5/2014 tentang aparatur sipil negara. Mereka meminta MK untuk membatalkan pasal 122 (e) yang menyatakan hakim adhoc bukan pejabat negara.
(rvk/asp)











































