Pihak keraton sendiri hingga saat ini belum memberikan reaksi apapun karena belum menerima perintah atau arahan untuk menyikapi kasus yang sedang ditangani polisi tersebut.
Juru bicara Keraton Surakarta, KRHT Bambang Pradotonagoro, mengungkapkan bahwa kasus pelanggaran hukum persetubuhan dengan anak di bawah umur, bukan baru sekali ini saja dituduhkan kepada PB XIII.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para kerabat, baik yang di Solo maupun yang tersebar di berbagai penjuru tempat menjadi resah dan bertanya-tanya, sebetulnya bagaimana yang terjadi. Kami juga sering mendapat pertanyaan dari mereka (kerabat) tentang kepastiannya seperti apa. Terus terang saja, kami belum bisa memberi jawaban apapun karena memang tidak mengetahui secara pasti bagaimana yang sebenarnya terjadi," ujar Bambang, Rabu (24/9/2014).
Bambang juga menegaskan sejauh ini pihaknya belum mendapat perintah apapun dari raja untuk menjawab pertanyaan publik terkait adanya tudingan tindakan asusila sang raja. Menurut Bambang, mekanisme di keraton diatur oleh sebuah aturan bahwa siapapun, termasuk dirinya sebagai jubir, tidak bisa sembarang memberikan pernyataan publik jika tidak ada perintah dari raja.
"Saya tidak bisa memberikan komentar apapun. Sejauh ini baru Maha Menteri KGPH PA Tedjowulan yang sudah memberikan pesan bahwa siapapun yang hidup di NKRI harus patuh dan taat terhadap hukum NKRI. Siapapun yang bersalah juga harus mempertanggungjawabkan kesalahan. Tetapi untuk kasus yang ditudingkan kepada Sinuhun PB XIII ini kan sangat meragukan karena semua yang diperiksa tidak yakin kalau pelaku pencabulan itu benar-benar Sinuhun atau bukan," lanjutnya.
(mbr/ndr)