Pantauan detikcom di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2014), orangtua korban ketiga ini mulai memasuki ruang pengadilan sekitar pukul 14.00 WIB. Saat masuk, mereka dikawal 5 orang petugas LPSK.
"Pengawasan dilakukan untuk menghindari ancaman kekerasan fisik dari oknum tak bertanggung jawab. Setelah lapor polisi, dua sampai tiga hari kemudian, P menerima ancaman melalui sms," jelas kuasa hukum korban, Andi Asrun kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut Andi, hanya P yang akan memberikan kesaksian, namun sang suami sengaja masuk ke ruang sidang untuk memberikan dukungan moril kepada P, juga untuk mengingatkan apabila ada informasi yang belum disampaikan. Walaupun begitu, Andi tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruangan sidang.
"Saya tidak diperbolehkan masuk ke ruangan sidang karena pengacara terdakwa keberatan," pungkasnya.
Saat ini pemeriksaan saksi untuk terdakwa ketiga, yakni Agun, masih berlangsung.
(rni/vid)