"Kita tunggu putusan, kita hormati pengadilan, kita hormati putusan majelis hakim. Saya sejak awal hanya berharap putusan betul-betul berdasar pada fakta persidangan. Jadi putusan yang adil adalah putusan yang berbasis pada fakta persidangan," kata Anas memberi keterangan sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (24/9/2014).
Bagi Anas putusan yang dibacakan hari ini adalah bentuk ujian bagi dirinya ataupun jaksa penuntut umum terhadap perkara yang disidangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anas dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Dia terbukti melakukan tindakpidana korupsi dan pencucian uang. Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 94,180 miliar dan US$ 5,262 juta.
(fdn/mad)