"Ini ibarat ujian, lulus tidaknya hari ini," kata Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2014).
Hal itu dikatakan Anas dalam 'jumpa pers' di depan ruang sidang. Awalnya Anas berada di dalam ruang terdakwa. Entah mengapa, tiba-tiba dia keluar dari ruang itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Anas, siswa ujian kali ini adalah dirinya dan jaksa penuntut umum dari KPK. Sedangkan yang menjadi guru atau wasit adalah majelis hakim.
"Kita tunggu putusan, hormati pengadilan, majelis hakim," tandasnya.
Seperti diketahui, Anas Urbaningrum dituntut hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 94,180 miliar dan US$ 5,262 juta. Jaksa KPK meyakini mantan Ketum Partai Demokrat ini terbukti melakukan korupsi dan pidana pencucian uang.
(mok/vid)











































