"Alhamdulilah, keluarga, teman dan sahabat mendukung dan mendoakan. Itu bagian energi mental dan energi spiritual. Yang penting saya, keluarga dan sahabat, teman-teman, sudah menyaksikan kebenaran fakta persidangan yang tergelar. Tinggal sisi keadilannya," kata Anas memberi keterangan singkat di lantai 2 Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9/2014)
Anas menegaskan keinginannya agar putusan hakim obyektif berdasarkan fakta persidangan. "Saya sungguh ingin diadili, bukan dihakimi atau apalagi dijaksai, diadili berdasar fakta hukum persidangan," sambungnya.
Anas Urbaningrum dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini mantan Ketum Partai Demokrat ini terbukti melakukan korupsi dan pidana pencucian uang.
Jaksa KPK meyakini Anas ikut mengupayakan pengurusan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiknas dan proyek-proyek pemerintah lainnya dengan pembiayaan APBN yang dikerjakan Permai Group.
(fdn/vid)











































