"Jadi truk yang overload (kelebihan muatan) itu kecepatannya paling-paling 30 km/jam, lalu ada mobil ugal-ugalan kecepatannya bisa di atas 80 km/jam. Ini yang seringkali menyebabkan kecelakaan terutama pada saat malam Minggu," kata Hasan dalam jumpa pers di Gama Resto Green Terrace, Jl Pintu 1 TMII, Jakarta Timur, Rabu (24/9/2014).
Aktifitas truk pada akhir pekan biasanya melakukan pengiriman barang melewati Tol Jakarta-Cikampek. Pada saat bersamaan seringkali pengendara mobil yang menghabiskan Sabtu malam dengan memacu kendaraan di tol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau untuk mobil yang ugal-ugalan sebenarnya kita punya alat deteksi kecepatan di tol, salah satunya seperti di Tol Cipularang. Tetapi itu bukan alat untuk penindakan," imbuh Hasan.
Sementara itu Unit PJR Kepolisian hanya berwenang untuk kasus yang terjadi dalam tol. Itulah sebabnya perlu integrasi penegakan hukum untuk mencegah terjadinya kecelakaan dalam tol.
(bpn/aan)