"Rencananya kami akan menjadwalkan minggu depan, bisa Rabu atau Selasa," ujar Ketua Dewan Etik, Abdul Mukhtie Fadjar, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Pihak yang akan dipanggil ialah Koalisi Masyarakat Sipil sebagai pelapor dan Patrialis sebagai terlapor. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk memeriksa data laporan dan meverifkasi dari Patrialis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai saat ini, dewan etik belum bisa memastikan apakah hal yang dilakukan Patrialis melanggar kode etik atau tidak.
"Kami masih menunggu dari yang bersangkutan," ujarnya.
Patrialis Akbar sebelumnya dilaporkanโ oleh Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK yang terdiri dari berbagai LSM bidang hukum, seperti ILR, ICW, YLBHI, Perludem dan lain lain. Mereka menganggap Patrialis memiliki keberpihakan karena mengomentari RUU Pilkada. Menurut pelapor, RUU Pilkada berpotensi dibawa ke MK, sehingga tindakan Patrialis dianggap seperti keberpihakan.
Patrialis juga sudah membantah terkait laporan itu. Dia mengatakan, itu bukan pendapatnya melainkan pendapat mahasiswanya yang tertuang dalam skripsi.
Kasus ini bermula pada 15 September kala itu Patrialis semacam sedang memberi kuliah umum ke mahasiswa di sebuah Kampus kawasan Ciputat, Tangsel. Dalam kuliahnya Patrialis menyatakan Pilkada via DPRD bukanlah hal yang melanggar konstitusi. Dalam kuliah itu, Patrialis juga memberikan pemaparan tentang pilkada oleh rakyat yang juga memiliki konstitusi.
(asp/asp)