"Saya sangat berharap Mas Anas dapat keadilan dan juga hakim memutus ini secara obyektif. Berdasarkan fakta persidangan. Itu yang jadi harapan selaku teman," kata Saan yang tiba di Pengadilan Tipikor pukul 12.35 WIB, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2014).
Saat ini lobi pengadilan sudah dipenuhi pewarta, polisi juga kerabat Anas. Rencananya Anas akan memberikan keterangan sebelum persidangan dimulai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anas Urbaningrum dituntut hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini mantan Ketum Partai Demokrat ini terbukti melakukan korupsi dan pidana pencucian uang.
Jaksa KPK meyakini Anas ikut mengupayakan pengurusan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiknas dan proyek-proyek pemerintah lainnya dengan pembiayaan APBN yang dikerjakan Permai Group.
(fdn/vid)