Selain hukuman penjara, Yohan juga dibebani denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang mengajukan tuntutan hukuma selama 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Yohan Yap telah terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana oleh karena itu 1 tahun 6 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Nurhakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang 1 Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (24/9/2014).
Yohan terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 UU Tipikor atau sebagaimana tercantum dalam dakwaan pertama.
Atas vonis tersebut Yohan menyatakan langsung menerima putusan.
"Saya terima. Dan saya tidak akan mengulangi lagi," tutur Yohan.
Sementara tim JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut sehingga putusan belum berkekuatan hukum tetap.
Rachmat Yasin sebagai bupati penerima suap baru akan menjalani sidang pada Kamis (25/9/2014) besok.
(tya/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini