'Gerah' dengan Sikap Kemenkum HAM, KPK Kaji Pencabutan Hak Remisi Koruptor

'Gerah' dengan Sikap Kemenkum HAM, KPK Kaji Pencabutan Hak Remisi Koruptor

- detikNews
Rabu, 24 Sep 2014 11:01 WIB
Jakarta - KPK mulai 'gerah' dengan sikap pihak Kemenkum HAM yang dengan mudah memberikan remisi dengan jumlah fantastis pada terpidana kasus korupsi. KPK kini mengkaji kemungkinan untuk mencabut hak remisi untuk para koruptor.

"β€ŽKita sedang mempelajari pencabutan hak remisi, apakah secara teori bisa? Kalau bisa kita akan ajukan," kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, saat berbincang, Rabu (24/9/2014).

Pandu menjelaskan, kajian ini masih harus melalui pendalaman. Namun, hal ini perlu dilakukan agar ada efek jera bagi para koruptor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam waktu dekat, KPK juga mencoba untuk memasukkan pencabutan hak remisi bagi seorang terdakwa dalam tuntutan yang dibuat jaksa penuntut umum KPK.β€Ž "Kita kaji juga apa bisa dimasukkan ke tuntutan,"β€Ž jelas Pandu.

Kemenkum HAM diketahui terkesan sangat mudah memberikan remisi bagi para terpidana korupsi. Yang paling baru, Kemenkum HAM memberikan remisi dengan jumlah yang sangat fantastis bagi terpidana kasus percobaan suap pimpinan KPK, Anggodo Widjojo.

Anggodo yang baru menjalani masa tahanan 4,5 tahun telah mendapat remisi 29 bulan 10 hari.β€Ž Karena dapat remisi fantastis itulah Anggodo bisa mengajukan permohonan pembebasan bersyarat.

(kha/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads