"βKita sedang mempelajari pencabutan hak remisi, apakah secara teori bisa? Kalau bisa kita akan ajukan," kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, saat berbincang, Rabu (24/9/2014).
Pandu menjelaskan, kajian ini masih harus melalui pendalaman. Namun, hal ini perlu dilakukan agar ada efek jera bagi para koruptor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenkum HAM diketahui terkesan sangat mudah memberikan remisi bagi para terpidana korupsi. Yang paling baru, Kemenkum HAM memberikan remisi dengan jumlah yang sangat fantastis bagi terpidana kasus percobaan suap pimpinan KPK, Anggodo Widjojo.
Anggodo yang baru menjalani masa tahanan 4,5 tahun telah mendapat remisi 29 bulan 10 hari.β Karena dapat remisi fantastis itulah Anggodo bisa mengajukan permohonan pembebasan bersyarat.
(kha/aan)