El Divonis Bebas, Sopir Bus Terbakar yang Tewaskan 7 Penumpang Masih Buron

El Divonis Bebas, Sopir Bus Terbakar yang Tewaskan 7 Penumpang Masih Buron

- detikNews
Rabu, 24 Sep 2014 10:34 WIB
ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Elfianto divonis bebas karena tidak terlibat dalam kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Kamang Baru, Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar). Adapun Fino, sopir bus Family Raya yang terbakar hingga mengakibatkan 7 penumpang tewas itu masih buron.

Kasus bermula saat Elfianto bertemu dengan Fino di pul bus Family Raya pada 30 Januari 2014. Fino lalu mengajak Elfianto untuk narik bus bersama kernet Andi dengan rute Bango-Padang.

Awalnya Elfianto yang menyopiri bus, tetapi saat memasuki Kabupaten Dharmasraya bus diserahkan ke Fino karena Elfianto mengantuk. Lantas Elfianto yang biasa dipanggil El itu tidur di ruang smooking area.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat bus dibawa Fino, muncul asap di bagian belakang. Ketika memasuki Jalan Lintas Sumatera KM 150-950, asap semakin membesar dan Fino menghentikan kendaraannya. Tapi apa daya dalam sekejap terjadi kebakaran yang disusul kepanikan penumpang sehingga mereka berebut keluar bus, termasuk El.

Bum! Tiba-tiba saja bus meledak di saat banyak penumpang masih terjebak dalam bus. Setelah dievakuasi, tercatat 7 orang meninggal dunia terpanggang di dalam bus yaitu Fendy Ahmad, Fran Siska Kolila, Al Ikhlas Jamalulail, Gebi Riansyah, Ratih Mai Sari, Roswati dan Ifwandi. 12 Orang tercatat luka-luka dalam kecelakaan maut itu.

Mendapati busnya meledak, Fino dan Andi lalu kabur hingga saat ini. Anehnya, penyidik malah menghadirkan El sebagai tersangka dalam kasus itu. Jaksa lalu menuntut El selama 2 tahun penjara karena dinilai turut serta turut menyebabkan orang lain meninggal dunia. Padahal saat kejadian, El tengah tertidur dalam bus di ruang smooking area.

Atas tuntutan itu, Pengadilan Negeri (PN) Muaro pun membebaskan El.

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum," putus majelis sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (24/9/2014).

Dalam putusan itu, majelis hakim yang terdiri dari Rifai, Agung Darmawan dan Ranum Fatimah Florida mempertanyakan tanggung jawab perusahaan Famili Raya. Mengapa pihak perusahaan tidak menyediakan alat kelengkapan pemadam kebakaran mini dan alat pemecah kaca. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pehubungan (Permenhub) No 98 Tahun 2013.

"Regulator yaitu Dirjen Perhubungan Darat yang mengeluarkan izin trayek lalai dalam melakukan pengawasan penyimpangan izin trayek maupun kelaikan bus nopol BH 7851 FU," putus majelis.

Lantas di mana Fino dan Andi kini berada? Hingga saat ini, keduanya masih buron dan polisi belum berhasil menangkapnya.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads