"Dapat kita pahami bahwa pimpinan DPR dan pimpinan alat kelengkapan DPR adalah bagian dari MPR. Sehingga dapat dimungkinkan adanya proses pemilihan dengan suara terbanyak jika penyelesaian melalui musyawarh mufakat tidak tercapai," kata Mualimin saat memberi keterangan sebagai perwakilan Presiden atau Pemerintah dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Menurut Mualimin, proses pemilihan dengan suara terbanyak itu lebih demokratis. Karena dapat dimaksudkan juga demi terwujudnya pimpinan lembaga pemusyawaratan yang lebih demokratis pula. Dengan adanya voting maka seluruh anggota DPR dapat berpotensi menjadi pimpinan DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada MK terkait UU MD3. Dia menambahkan, bila harus kembali ke UU MD3 yang lama, hal itu juga bukan sesuatu yang melanggar konstitusi.
"Tapi Pemerintah juga dapat menyampaikan bahwa dengan adanya ketentuan objek permohonan a quo, maka tidak menutup kemungkinan bahwa parpol yang peroleh suara terbanyak (saat pileg) dapat mengajukan calonnya untuk menjadi pimpinan DPR," kata dia.
PDI Perjuangan sebelumnya mengajukan uji materi sejumlah pasal dalam UU MD3. Yakni Pasal 84, 97, 104, 109, 115, 121, dan 152. PDIP selaku Pemohon yang diwakili Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Tjahjo Kumolo, menilai, ketentuan dalam pasal-pasal itu telah merugikan hak konstutisional PDIP sebagai pemenang Pemilu 2014.
(rvk/fdn)










































