Salah satu keputusannya, Kemenkum HAM akan meminta opini dari Ikatan Dokter Indonesia untuk mengkaji kesehatan Anggodo yang jadi salah satu alasan remisi.
"Saya minta dan saya sepakat dengan Dirjen (PAS) kami akan minta opini kepada IDI, ini bukan lagi second opinion, tapi third opinion mungkin," ujar Amir di Hotel Sahid, Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Selasa (23/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut beliau (Dirjen PAS), ini dokternya satu rekomendasi dokter untuk penyakit berkepanjangan dari kementerian kesehatan kemudian juga dari ahli," papar Amir.
Meski begitu, Amir meminta publik untuk bersabar karena masalah ini masih terus dikaji. Namun jika dalam pengkajian, Anggodo terbukti berhak mendapat remisi, Amir berharap publik juga harus lapang dada menerimanya.
"Setinggi apapun semangat kita antikorupsi, saya sangat memahami semangat dari adik-adik ICW dan KPK. Tapi kalau UU sudah memberikan begitu, saya sendiri sebagai menteri tidak punya kewenangan untuk mencegah orang mendapatkan haknya," tandasnya.
Sebelumnya Ditjen PAS menegaskan Anggodo divonis mengidap sejumlah penyakit berat. Putusan itu datang dari RS Pusat Jantung Harapan Kita serta berdasarkan keterangan dari ahli neurologi FKUI.
(mok/fdn)











































