PDIP Minta Gugatan MD3 Diputus Sebelum 1 Oktober, Ini Jawaban MK

PDIP Minta Gugatan MD3 Diputus Sebelum 1 Oktober, Ini Jawaban MK

- detikNews
Selasa, 23 Sep 2014 20:08 WIB
PDIP Minta Gugatan MD3 Diputus Sebelum 1 Oktober, Ini Jawaban MK
Jakarta - PDIP meminta gugatan UU MD3 sebelum anggota DPR baru dilantik yang jatuh pada 1 Oktober 2014.‎ Atas permintaan itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, belum bisa mengamini permintaan dari PDIP.

"Terhadap perkara ini majelis akan memusyawarahkan dulu dan untuk sidang selanjutnya akan diberitahukan oleh mahkamah," ucap Ketua MK, Hamdan, sambil menutup sidang gugatan MD 3, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Menurut Hamdan, bisa saja sidang selanjutnya akan langsung beragendakan putusan. Tetapi sidang selanjutnya bisa juga mendengarkan keterangan saksi atau keterangan ahli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atau bisa juga langsung diputuskan mahkamah, nanti akan dimusyawarahkan oleh majelis," ujarnya.

Lantas kapan sidang gugatan UU MD3 selanjutnya digelar? Hamdan juga tidak bisa menyebut harinya. Hal itu merupakan kewenangan majelis hakim.

"Untuk sidang selanjutnya akan diberitahukan oleh mahkamah," ujarnya.

(rvk/fjp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini