"Terhadap perkara ini majelis akan memusyawarahkan dulu dan untuk sidang selanjutnya akan diberitahukan oleh mahkamah," ucap Ketua MK, Hamdan, sambil menutup sidang gugatan MD 3, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Menurut Hamdan, bisa saja sidang selanjutnya akan langsung beragendakan putusan. Tetapi sidang selanjutnya bisa juga mendengarkan keterangan saksi atau keterangan ahli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas kapan sidang gugatan UU MD3 selanjutnya digelar? Hamdan juga tidak bisa menyebut harinya. Hal itu merupakan kewenangan majelis hakim.
"Untuk sidang selanjutnya akan diberitahukan oleh mahkamah," ujarnya.
(rvk/fjp)










































