Hakim Konstitusi Farida: Ada Kecenderungan Pembentuk UU Semakin Boros!

Hakim Konstitusi Farida: Ada Kecenderungan Pembentuk UU Semakin Boros!

- detikNews
Selasa, 23 Sep 2014 18:19 WIB
Prof Dr Maria Farida Indarti (ari/detikcom)
Jakarta - Hakim konstitusi Prof Dr Maria Farida Indrati menyatakan pasca reformasi DPR dan pemerintah memaksakan segala sesuatu menjadi UU. Hal itu selaras dengan disertasi Dr Bayu Dwi Anggono yang dibukukan menjadi buku 'Perkembangan Pembentukan Undang-Undang di Indonesia' ini.

"Apa yang disampaikan penulis (Dr Bayu Dwi Anggono-red) sejalan dan membuktikan atas apa yang pernah saya sampaikan dalam pidato pengukuhan sebagai Guru Besar Tetap dalam Ilmu Perundang-undangan pada FH UI. Sejak bergulirnya reformasi yang ditandai dengan perubahan UUD 1945, telah terjadi perubahan pemahaman dan paradigma dalam pembentukan UU," kata Farida dalam pengantar buku tersebut sebagaimana dikutip detikcom, Selasa (23/9/2014).

"Ada kecenderungan pembentuk UU semakin boros dan terlalu membesar-besarkan persoalan," sambung Farida.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Farida, saat ini banyak materi muatan yang seharusnya cukup diatur lewat Peraturan Presiden (Perpres) tetapi justru diatur lewat UU. Padahal kalau lewat Perpres pelaksanaannya lebih sederhana dan anggaran relatif kecil.

"Oleh karena itu, dalam pidato tersebut saya berharap agar ke depan perlu dilakukan penelusuran yang cukup tentang materi muatan menyangkut permasalahan yang diatur," ujar Farida menyitir pidatonya 7 tahun lalu.

Alhasil, Farida sangat menyambut baik terbitnya buku Dr Bayu karena memberikan sumbangsih pemikiran bagi ketatanegaraan di Indonesia. Apalagi, Dr Bayu juga melakukan perbandingan ke Finlandia, Jerman, Belanda dan Vietnam untuk mempertajam analisanya.

"Apa yang dilakukan penulis dengan memberikan perhatian kepada upaya membenahi pembentukan UU di Indonesia merupakan hal yang sangat perlu," cetus Farida.

Kurun 1999-2012, DPR telah mengesahkan 428 UU. Dari jumlah sebanyak itu, Dr Bayu mencatat 14 UU yang seharusnya materinya tidak perlu diatur dalam UU, yaitu:

1. UU Sistem Penyuluhan Pertanian
2. UU Perpustakaan
3. UU Pornografi (digugat ke MK tapi kandas-red)
4. UU Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
5. UU Kepemudaan
6. UU Rumah Sakit (sedang diuji materi ke MK-red)
7. UU Gerakan Pramuka
8. UU Hortikultura
9. UU Informasi Geospasial
10. UU Penangangan Fakir Miskin
11. UU Rumah Susun
12. UU Penanganan Konflik Sosial
13. UU Pendidikan Tinggi
14. UU Industri Pertahanan

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads