Sidang digelar di Pengadilan Negeri Cibadak, Palabuhanratu, Sukabumi, Selasa (23/9/2014) pada pukul 14.00 WIB. JPU menilai terdakwa melanggar Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 310 ayat 4.
"Kami tuntut dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp 5 juta, subsider 4 bulan dan tuntutan tersebut mengacu pada UU tentang lalulintas angkutan jalan," ungkap JPU, Eka Arianta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lihat aja nanti. Klien saya akan membacakan sendiri pledoinya. Karena kecelakaan ini sifatnya musibah. Lagipula keluarga korban tidak menuntut," katanya.
Jake Drage terlibat kecelakaan pada awal Juli 2014 lalu. Dalam kecelakaan itu, Kokom (42) warga Palabuhanratu yang memboncengkan putrinya, Melaresa (15), meninggal.
(try/try)