Kasus Tabrakan Motor di Sukabumi, Jake WN Australia Dituntut 1,5 Tahun

Kasus Tabrakan Motor di Sukabumi, Jake WN Australia Dituntut 1,5 Tahun

- detikNews
Selasa, 23 Sep 2014 17:19 WIB
Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom
Sukabumi - Jake Drage (23), WN Australia terdakwa kasus kecelakaan lalulintas yang menewaskan warga Palabuhanratu dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Ia juga didenda Rp 5 juta subsider 4 bulan penjara.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Cibadak, Palabuhanratu, Sukabumi, Selasa (23/9/2014) pada pukul 14.00 WIB. JPU menilai terdakwa melanggar Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 310 ayat 4.

"Kami tuntut dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp 5 juta, subsider 4 bulan dan tuntutan tersebut mengacu pada UU tentang lalulintas angkutan jalan," ungkap JPU, Eka Arianta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jake tampak kaget dengan tuntutan itu. Pengacaranya, Michael Hartono, mengatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang yang akan digelar Kamis (25/9) mendatang.

"Lihat aja nanti. Klien saya akan membacakan sendiri pledoinya. Karena kecelakaan ini sifatnya musibah. Lagipula keluarga korban tidak menuntut," katanya.

Jake Drage terlibat kecelakaan pada awal Juli 2014 lalu. Dalam kecelakaan itu, Kokom (42) warga Palabuhanratu yang memboncengkan putrinya, Melaresa (15), meninggal.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads