Rapat RUU LPSK Hanya Dihadiri 6 Anggota DPR, Gerindra dan Hanura Bolos

Rapat RUU LPSK Hanya Dihadiri 6 Anggota DPR, Gerindra dan Hanura Bolos

- detikNews
Selasa, 23 Sep 2014 17:10 WIB
Bangku kosong di ruang rapat Komisi III DPR
Jakarta - Komisi III DPR menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat pertama tentang Revisi UU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).‎ Rapat yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin itu hanya dihadiri oleh 6 orang anggota DPR.

Rapat itu dimulai sekitar pukul ‎16.15 WIB di gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/9/2014). Rapat yang dipimpin wakil ketua komisi III DPR asal PAN Tjatur Sapto Edy, itu hanya dihadiri oleh 6 orang anggota DPR RI dari total anggota panja 25 orang.

Rapat mengagendakan pandangan fraksi dan pengambilan keputusan tingkat I tentang Revisi UU LPSK. Rapat dihadiri perwakilan fraksi dari Golkar, Demokrat, PDIP, PKS, PPP dan PKB. Kemudian pukul 16.27 WIB hadir satu lagi anggota perwakilan PAN sehingga jadi 7 anggota DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seluruh fraksi yang hadir itu menyampaikan persetujuannya terhadap revisi UU LPSK yang akan disahkan dalam rapat paripurna DPR Rabu (24/9) besok. Namun rapat berlangsung hening,karena memang hanya 6 orang yang hadir meski Kemenkum HAM dihadiri puluhan.

"Kami menyatakan menyetujui revisi UU tentang LPSK untuk dibawa ke dalam paripurna sesuai perundangan," ucap anggota komisi III asal PKS Nasir Jamil.

Begitu juga disampaikan oleh 6 fraksi lainnya yang hadir. ‎"Gerindra dan Hanura (yang tidak hadir) telah menyatakan persetujuannya," ucap pimpinan Tjatur. Mereka kemudian menandatangani pengesahan Revisi UU LPSK.

(bal/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads