"PDIP selaku Pemohon tidak punya legal standing karena sebagai parpol telah terwakili oleh fraksi," kata Aziz saat memberi keterangannya sebagai perwakilan DPR dalam sidang uji materi UU MD3 di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Menurut Aziz, saat pembuatan UU MD3 tidak ditemukan unsur-unsur yang diskriminatif. Karena, PDIP menjadi bagian terpenting dalam UU yang dibuat DPR melalui Fraksi PDIP untuk menyatakan usulan dan pendapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut, Azis mengatakan, kehadiran UU MD3 yang mengatur Ketua DPR harus dipilih melalui voting, malah membuka peluang demokrasi. Dengan demikian setiap anggota DPR terpilih berhak menjadi Ketua DPR.
Hal itu tidak akan terjadi, bila Ketua DPR otomatis dijabat oleh parpol pemilu.
"Kalau pimpinan DPR sama saja dengan partai pemerintah, membuat fungsi check and balance tidak berjalan efektif," ujarnya.
(rvk/asp)