Kejaksaan Tinggi (Kejati)Jawa Tengah menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi paket peralatan laboratorium terpadu, pusat riset, dan pengembangan ilmu bidang pendidikan Universitas Jenderal Soedirman senilai Rp 10,3 miliar. Salah satu tersangka adalah pembantu Rektor II Unsoed, Eko Hariyanto.
"Ada tiga tersangka, atas nama Bondansari dosen fakultas Pertanian, Eko Hariyanto Pembantu Rektor II, dan Anjar Taruna Ari Sudewa Pembantu Dekan II Fakultas Peternakan," kata Asisten Intel (Asintel) Kejati Jateng, Yacob Hendrik di Kejati Jateng, Jl Pahlawan Semarang, Selasa (23/9/2014).
Yacob mengatakan modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan memanipulasi anggaran APBN tahun 2010 yang semula Rp 28 miliar. Setelah dihitung, ternyata terdapat kerugian Rp 10,3 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus tersebut dilaporkan ke polisi tahun 2011 lalu kemudian ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah. Tiga tersangka hari ini dilimpahkan ke Kejati Jateng dan ditahan di Lapas Kedungpane Semarang.
"Ini tahap dua, pelimpahan. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses persidangan di Semarang dan mereka berdomisili Purwokerto," pungkas Yacob.
Selain menahan tiga tersangka, diamankan sejumlah berkas-berkas sebagai barang bukti. Ada pula uang Rp 440 juta yang diamankan.
(alg/try)