Wanita muda tersebut berinisial CR (26), SF (20) dan RP (33). Mereka berada di rumah bersama AS alias Ncek (24) dan AM (25).
Kasat Narkoba Polres Bogor Kota, Iptu Maulana Mukarom mengatakan, lima orang tersebut ditangkap polisi dalam proses penggerebekan yang dilakukan pada Senin (22/9) dini hari. "Ketika kita gerebek, ya mereka (para tersangka) sedang mengonsumsi sabu. Barang bukti sabu dan bong kita amankan dari lokasi. Semua kita angkut, termasuk pemilik rumah (PW alias Bunda)," kata Iptu Maulana, selasa (23/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, 5 tersangka tersebut masih menjalani pemeriksaan di Satuan Narkoba Polres Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 5 tersangka akan dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
(try/try)