Seperti yang dialami mobil Baraya Travel yang parkir di Jl Sunda, tepatnya di samping pusat belanja Sarinah yang mengarah ke Jl MH Thamrin, Selasa (23/9/2014). Si sopir memarkir mobilnya di pinggir jalan, padahal di sana sudah ada tanda larangan parkir.
"Padahal di parkiran Sarinah ada pulnya," ucap Adi Rizal Fauzi yang sempat memotret peristiwa itu dan mengirimkannya ke detikcom. Baraya Travel biasa mengangkut penumpang rute Jakarta-Bandung dan sebaliknya. Dia memiliki sejumlah pul termasuk di Sarinah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Razia parkir liar ini sudah dilakukan Dishub DKI sejak 2 minggu lalu. Bagi mobil yang parkir sembarangan akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 500 ribu dan penderekan. Selain melakukan sistem derek berbayar, Dishub juga memberlakukan Operasi Cabut Pentil (OCP) pada kendaraan mobil maupun motor. Selama operasi, puluhan mobil pribadi, angkutan umum, mobil box, motor hingga bajaj yang parkir sembarangan juga ikut terkena razia ini.
(slm/nrl)