"Saya tidak akan membahas mana yang benar atau salah. Diperlukan harmonsiasi peraturan perundang-perundangan yang mengatur hakim ad hoc sehingga bisa jadi adil," ujar Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial, Suwardi, di acara seminar hakim ad hoc, di Hotel Sari Pan Pacific, Jl MH Thamrin, Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Menurut Suhardi, hakim ad hoc adalah hakim yang memiliki keahlian bidang khusus untuk membantu para hakim karier. Oleh karena itu, peran hakim ad hoc haruslah menjadi pelengkap hakim karier dalam persidangan supaya suatu perkara dapat diputuskan dengan baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim ad hoc juga mengalami kekhususan dalam proses rekruitmen. Hakim ad hoc bila sudah dinyatakan lulus, maka cukup melakukan pendidikan selama 2 minggu karena dianggap sudah mumpuni di bidangnya. Sedangkan hakim karier harus menempuh pendidikan 2 tahun setelah dinyatakan lulus dari seleksi calon hakim.
"Saya tidak sependapat dengan salah seorang hakim yang mengatakan hakim ad hoc itu seolah-olah menjadi beban dari hakim karier, itu tidak benar," tutup Suwardi.
Sekedar informasi permintaan hakim ad hoc untuk dianggap menjadi pejabat negara sudah dilakukan oleh para hakim adhoc yang tergabung dalam tim 11 ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menggugat UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Mereka meminta hakim MK untuk membatalkan pasal 122 (e) yang menyatakan hakim ad hoc bukan pejabat negara.
(rvk/asp)