Diintimidasi Bupati, 61 Pejabat Temanggung Mundur
Senin, 10 Jan 2005 07:25 WIB
Temanggung -
Jumlah pejabat eselon dan camat di lingkungan pemerintah Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah yang mengundurkan diri bertambah. Sampai Senin (10/1/2005), sedikitnya sudah 61 pejabat yang menyatakan mengundurkan diri secara lisan. Mereka merasa tidak nyaman dan diintimidasi oleh bupati. Pejabat yang menyatakan mundur diantaranya Sekretaris Daerah Drs Setyoadji, Asisten I Edy Santosa dan Asisten III Subagyo, 6 orang kepala bagian, yakni Kabag Umum Edi Winarso, Satwoko (Kabag Keuangan), Harno Susanto (Kabag Pengendalian Program), Trinowo Harsono (Kabag Pemdes), Rohman Mawardi (Kabag Perlengkapan) dan Ny Anteng Unjiani (Kabag Organisasi). Ditambah 12 orang camat serta beberapa pejabat lain meliputi kepala dinas dan kepala sub dinas di lingkungan Pemda Temanggung.Salah seorang Camat Tembarak Kabupaten Temangung Drs Agus Widodo mengatakan dirinya bersama 12 pejabat lainnya terpaksa mundur karena merasa tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo. Selain itu, para camat dan beberapa pejabat di Pemkab merasa tidak nyaman bekerja dan sering diintimidasi oleh bupati, terutama menyangkut dugaan kasus korupsi dana bantuan pemilu 2004. "Kasus dana pelaksanaan pemilu yang membuat kami terintimidasi dengan tidak diperbolehkannya kami memenuhi panggilan polisi sebagai saksi," ujar Agus.Karena kasus itu sudah ditangani polisi, lanjut Agus, pada pertengahan Desember 2004, polisi melayangkan surat panggilan kepada sejumlah camat di Temanggung untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, bupati tidak memperbolehkan camat memenuhi panggilan polisi."20 orang camat se-Temanggung dikumpulkan bupati. Intinya, kami dilarang memenuhi panggilan polisi. Tapi ada 4 camat yang nekat datang memenuhi panggilan tersebut. Buntutnya, mereka diancam oleh bupati," kata Agus.Agar para camat itu tidak datang ke kepolisian, pada tanggal 28 Desember 2004-7 Januari 2005 lalu, para camat diharuskan mengikuti studi banding ke Jakarta. Kepergian para camat selama 10 hari itu berdasarkan Surat Tugas Bupati Temanggung Nomor 800/0320/XII/2004.Dalam surat tugas yang ditandatangani Bupati Totok Ari Prabowo, intinya menugaskan para camat untuk konsultasi Undang-undang No32 Tahun 2004 ke APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia). Namun sebelum sampai di Jakarta, ada beberapa camat yang ditelepon keluarganya. Mereka diberitahu polisi datang membawa surat panggilan ketiga. "Kami jelas sangat khawatir jika tidak memenuhi panggilan maka bisa dilakukan panggilan secara paksa. Daripada kami dipecat, lebih baik mundur saja. Itu lebih terhormat," papar Agus.Hal sama dikatakan Camat Kandangan Temanggung, Drs Supangkat. Menurut Supangkat, selain kasus itu sebenarnya masih banyak persoalan yang membuat kinerja para camat dan para pejabat Pemda menjadi tidak nyaman. "Sebenarnya banyak, tapi kasus pelarangan kami memenuhi panggilan polisi adalah puncaknya," jelas Supangkat yang akhirnya memenuhi panggilan polisi dan sempat ditanya dengan 40 pertanyaan menyangkut dugaan korupsi pejabat di Temanggung.Hari ini bupati telah menulis surat panggilan kepada para pejabat yang menyatakan mundur. Surat bernomor 050/00023 tertanggal 9 Januari 2005 itu isinya mengundang pejabat yang mundur untuk menemui bupati di rumah dinasnya. Pokok masalah dalam surat tersebut adalah konsolidasi dengan bupati. Rencananya Senin (10/1/2005) ini, tim Depdagri dan pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan melakukan klarifikasi terhadap Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo.
(rif/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































