Gelar FGD, Hakim Ad Hoc se-Indonesia Minta Diakui Sebagai Pejabat Negara

Gelar FGD, Hakim Ad Hoc se-Indonesia Minta Diakui Sebagai Pejabat Negara

- detikNews
Selasa, 23 Sep 2014 12:56 WIB
Jakarta - Sekitar 30 hakim ad hoc se- Indonesia berkumpul menyuarakan pendapatnya. Mereka meminta status para hakim ad hoc diakui sebagai pejabat negara.

Para hakim ad hoc itu menggelar Focus Group Discusion (FGD) di Hotel Sari Pan Pacific, Jl MH Thamrin, Jakarta, Selasa (23/9/2014), diprakarsai oleh tim hakim 11 ad hoc yang diketuai oleh hakim ad hoc PN Surabaya, Gazalba Sale. Turut hadir Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufikurrahman Syahuri.

Dalam seminar tersebut, Suparman, mendukung kedudukan hakim ad hoc sebagai pejabat negara. Menurutnya dengan diangkat hakim ad hoc sebagai pejabat negara maka independensi hakim lebih terjaga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ad hoc itu artinya khusus dan memang harus diakui sebagai pejabat negara," ujar Suparman.

Bahkan, Suparman menambahkan status hakim ad hoc dan seluruh jangan disamakan seperti PNS yang memiliki golongan. Karena bila hakim diberikan golongan, maka para hakim akan tunduk kepada atasannya.

"Jadi harus diberikan statue aparatus (pejabat negara) bukan goverment aparatus (pegawai negeri)," ujarnya.

Selain itu, komisioner KY, Taufiqurrahman, mengatakan, tidak dianggapnya hakim ad hoc sebagai pejabat negara melanggar konstitusi. Alasannya, para hakim ad hoc bekerja di pengadilan yang diakui oleh negara.

"Dengan adanya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyatakan hakim ad hoc bukan pejabat negara maka itu melanggar konstitusi," ucapnya di kesempatan yang sama.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads