Ditemui di Polsek Pasar Minggu, Selasa (23/9/2014) pagi tadi, FA hanya tertunduk lesu saat diperiksa penyidik. Ia mengaku menyesali perbuatannya yang sudah melukai sopir taksi bernopol B 1985 BU itu.
"Awalnya kami sama-sama merencanakan. 'Eh merampok yu'..'Yuk..yuk'," ujar FA menirukan persekongkolan jahatnya bersama 2 temannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, polisi tidak begitu saja mempercayainya. Pasalnya, tersangka FA dan teman-temannya sudah merencanakan kejahatan tersebut.
"Sumpah pak, saya nggak pernah merampok sebelumnya. Ini saya ngerampok karena saya pernah dirampok pak," kata FA kepada penyidik saat ditanya motif dirinya melakukan perampokan tersebut.
"Bener pak. Dulu pas lagi nongkrong, saya sama temen saya bertiga dirampok, handphone saya dirampas. Terus saya berpikir gimana caranya pengen beli lagi handphone, akhirnya timbul niat merampok," katanya lagi saat dicecar penyidik.
Keseharian FA yang merupakan anak tunggal ini memang nongkrong. Tak ada pekerjaan dan kegiatan yang positif, membuatnya timbul niat jahat.
"Awalnya kami mau ngerampas handphone orang saja yang lagi jalan. Tapi ketemunya sopir taksi, ya sudah langsung kami rampok saja," ucapnya.
Aksi perampokan yang dilakukan FA, Basit dan SU dini hari tadi gagal. Kendati sudah menusuk korban di bagian lehernya, namun ketiga ABG ini tidak sempat mengambil uang korban karena korban melakukan perlawanan.
Setelah ditusuk komplotan bandit ABG ini, korban merebut kembali pisau dari tersangka Basit. Korban melakukan pembelaan diri dan langsung menusukkan kembali pisau tersebut kepada tersangka Basit dan FA.
Kedua tersangka yang terluka itu kemudian melarikan diri dan mencari pertolongan. Dengan dibantu dua pengendara motor yang sedang melintas di lokasi, keduanya kemudian dibawa ke RS JMC.
Selang 15 menit setelah kedua tersangka dirawat di RS JMC, korban datang ke rumah sakit tersebut. Di saat itu, korban melihat tersangka Basit dan FA sedang dirawat. Selanjutnya pihak rumah sakit menghubungi Polsek Pasar Minggu setelah mendengarkan penjelasan dari korban bahwa kedua pasien yang luka tusuk adalah pelaku perampokan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(mei/ndr)