"Jadi di rapat panja itu ada tiga hal yang penting. Pertama ranahnya menyangkut tentang opsi langsung dan tidak, kedua menyangkut pengaturan paket dan tidak paket, ketiga politik dinasti. Ini belum ada titik temu," kata ketua RUU Pilkada Abdul Hakam Naja di gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Hakam menerangkan, soal langsung atau melalui DPRD ada tambahan ketentuan yaitu usulan Pilkada langsung cukup satu putaran, karena sekarang jika kurang dari 30 persen harus dua putaran. Opsi itu belum disepakati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satu lagi soal politik dinasti yang juga belum disepakati. Sebagian besar fraksi ingin diatur keluarga petahana yaitu kakak adik, anak, orang tua dan isteri/suami, dilarang mencalonkan diri dalam Pilkada kecuali setelah satu periode.
"Dalam pengaturan draf menghendaki tidak perlu diatur (politik dinasti) artinya yang seperti sekarang saja, tapi sebagian besar fraksi ingin diatur," ujarnya.
Karena itu menurut Hakam, ketiga catatan yang masih disikapi berbeda oleh fraksi di Panja itu akan dibahas kembali dalam rapat hari ini sebelum diputuskan dalam rapat tingkat I besok dan paripurna 25 September.
(bal/trq)