Analisa 14 UU yang tidak layak jadi UU itu dituangkan dalam buku 'Perkembangan Pembentukan Undang-Undang di Indonesia', yaitu:
1. UU Sistem Penyuluhan Pertanian
2. UU Perpustakaan
3. UU Pornografi
4. UU Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
5. UU Kepemudaan
6. UU Rumah Sakit
7. UU Gerakan Pramuka
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dr Bayu, UU Hortikultura dinilai tidak perlu ada. Sebab materi yang dimuat dalam UU Nomor 13 Tahun 2010 telah diatur dalam:
- UU Sistem Budidaya Tanaman
- UU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
- UU Pangan
- UU Perlindungan Varietas Tanaman
- UU Sumber Daya Air
- UU Perkebunan
- UU Penyuluhan Pertanian
- UU Penanaman Modal
- UU Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
- UU Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup
- UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
9. UU Informasi Geospasial
Dr Bayu mencatat seharusnya materi yang termuat dalam UU Informasi Geospasial cukup diatur lewat Keputusan Presiden (Keppres). Sebab informasi yang dimaksud banyak diatur lewat Peraturan Presiden (perpres), seperti:
-Perpres tentang Jaringan Data Spesial Nasional
-Perpres tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.
Adapun lembaga yang bertanggung jawab yaitu badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) menggunakan payung hukum Perpres Nomor 65 Tahun 2005
10. UU Penangangan Fakir Miskin
Materi UU Penanganan Fakir Miskin dinilai sudah terkandung dalam pasal 23 UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Pasal 23 tersebut mengamanatkan dibentuknya Peraturan Pemerintah (PP).
Selain itu, UU Kesejahteraan Sosial juga mengamanatkan dibentuknya PP soal penanggulangan kemiskinan.
11. UU Rumah Susun
UU Rumah Susun juga dinilai disharmonis dengan UU Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam UU Perumahan memerintahkan dibentuknya UU Rumah Susun.
"Mengenai rumah susun sebenarnya tidak layak didelegasikan dengan UU tersendiri mengingat dibentuknya UU Perumahan dan Kawasan Permukiman pada dasarnya untuk mengatur penyelenggaraan perumahan yang dapat membedakan rumah menurut jenis dan bentuknya," ujar Dr Bayu.
12. UU Penanganan Konflik Sosial
UU Nomor 7 Tahun 2012 ini juga dinilai berbenturan dengan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Konflik sosial merupakan salah satu jenis bencana yang diatur dalam UU Penanggulangan Bencana.
"Seharusnya dapat dilakukan penjabaran lebih lanjut operasional ke dalam Peraturan Pemerintah khusus Penanganan Konflik Sosial," beber Dr Bayu.
Selain itu, UU Penanganan Konflik Sosial juga dinilai pemborosan karena membentuk
Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial (STPKS). Padahal UU Nomor 24 Tahun 2007 telah membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
13. UU Pendidikan Tinggi
UU Pendidikan Tinggi juga dinilai tidak sinkron dengan UU Sistem Pendidikan Nasional. Seharusnya, persoalan Pendidikan Tinggi cukup diatur lewat Peraturan Pemerintah, sebagaimana Peraturan Pemerintah yang mengatur Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam Pasal 24 ayat 4 UU Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan pendidikan tinggi agar diatur lewat Peraturan Pemerintah.
14. UU Industri Pertahanan
UU Nomor 16 Tahun 2012 ini juga dinilai tidak tepat karena seharusnya sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. Berdasarkan pasal 4 UU Nomor 5 Tahun 1984, industri pertahanan masuk ranah Peraturan Pemerintah.
Materi UU Industri Pertahanan juga telah diatur dalam UU Pertahanan Negara, UU Teroris dan UU Keterbukaan Informasi Publik.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini