"Rapat komisi II dengan Pansus menyepakati pengesahan RUU Pilkada, RUU Pemda dan RUU Administrasi Pemerintah dilakukan bersamaan karena ada beberapa hal menyangkut pengaturan regulasi ketiga RUU itu," kata ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja di gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Hakam menerangkan, ketiga RUU itu tak bisa disahkan secara terpisah karena ketentuannya saling terkait dan tidak bisa tumpang tindih. Karenanya perlu sinkronisasi lebih jauh baru disahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian ada pengaturan di UU Pemda 32 tahun 2004 dicabut dan dipindahkan diatur dalam RUU Pilkada. Begitu juga ada pengaturan dalam RUU Administrasi Pemerintahan tentang hak pengambilan kebijakan yang pengaturannya di RUU Pemda.
"Sebab kalau tidak disahkan bersamaan ada kkosongan hukum dalam RUU Pilkada," tuturnya.
"Pengambilan keputusan tingkat I komisi II besok diagendakan setelah Paripurna, kemudian tanggal 25 pengambilan keputusan tingkat II (akhir-red)," imbuh politisi PAN itu.
(bal/trq)