Dituntut Buka Data Koruptor Bebas Bersyarat, Menkum HAM: Nggak Masalah

Dituntut Buka Data Koruptor Bebas Bersyarat, Menkum HAM: Nggak Masalah

- detikNews
Senin, 22 Sep 2014 19:14 WIB
Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menuntut Kemenkum HAM membuka informasi tentang data seluruh koruptor yang menerima remisi dan pembebasan bersyarat dari 2004-2014. Menkum HAM Amir Syamsuddin pun menyanggupi.

"Ya tentunya akan dibuka saja, nggak ada masalah," kata Amir kepada detikcom saat keluar dari kantornya di Gedung Sentra Mulia, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2014) sore.

Siang tadi belasan massa dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menggelar demonstrasi dan aksi teatrikal di depan Kantor Kemenkum HAM. Dalam orasinya mereka menuntut agar Kemenkum HAM membuka informasi tentang data seluruh koruptor yang telah menerima remisi dan pembebasan bersyarat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi yang dituntut massa dibuka Kemenkum HAM ada 3. Yaitu,

1. Salinan atau daftar terpidana perkara tindak pidana korupsi yang telah menerima remisi dan pembebasan bersyarat sejak 1 Agustus 2004 hingga 31 Agustus 2014 yang memuat;
a. Nama penerima remisi.
b. Tanggal pemerimaan remisi.
c. Jumlah hari remisi yang diterima.

2. Salinan keputusan Menkum HAM tentang pembebasan bersyarat atas nama terpidana perkara korupsi, antara lain:
a. Siti Hartati Murdaya Poo.
b. Fahd El Fouz.
c. Sumartono.
d. Agung Purno Sarjono.
e. I Nyoman Suisnaya.

3. Salinan surat keputusan pemberian remisi untuk terpidana korupsi atas nama Anggodo Widjojo.

Kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho yang ikut dalam demo siang itu, permintaan keterbukaan informasi dari Kemenkum HAM sesuai berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi itu dinilai penting untuk penelitian, pengumpulan data, dan upaya hukum publik untuk mendukung pemberantasan korupsi.

"Informasi yang kami minta tergolong sebagai informasi publik yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik dan bukanlah termasuk informasi yang dikecualikan atau dirahasiakan sebagaimana dimaksud Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik," kata Emerson.

Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi juga mendesak Menkum HAM untuk mencabut surat edaran dan Permenkumham tentang tata cara pelaksanaan PP 99/2012. Mencabut pemberian pembebasan bersyarat, tidak hanya kepada para terpidana korupsi yang tidak memenuhi syarat dalam PP 99/2012, tetapi juga seluruh terpidana korupsi. Mereka juga menuntut pemerintah menolak seluruh permohonan pembebasan bersyarat yang sedang diajukan terpidana korupsi.

(bar/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads