Kasus AKBP Idha, Kapolda Kalbar: Penjahat Jangan Diberi Peluang di Polri

Kasus AKBP Idha, Kapolda Kalbar: Penjahat Jangan Diberi Peluang di Polri

- detikNews
Senin, 22 Sep 2014 19:10 WIB
Jakarta - AKBP Idha bersiap masuk ke pengadilan. Kasus yang disangkakan padanya kasus korupsi sudah dinyatakan lengkap. Idha akan dihukum berat dikenakan pasal 12 B UU Korupsi.

"Penjahat jangan diberi peluang di Polri. Kapolri sudah tegas memerintahkan untuk menghukum berat," jelas Kapolda Kalbar Brigjen Pol Arief Sulistyanto, Senin (22/9/2014).

AKBP Idha diketahui pada 2013 lalu bermain-main dengan kasus narkoba yang dia tangani. Dia menggelapkan Mercy milik tersangka narkoba Akiu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian juga menjual pasal ke tersangka lainnya Haris dengan imbalan tanah. Haris hanya dikenakan sebagai pengguna narkoba saja, bukan pengedar.

"Hukuman dia maksimal 20 tahun penjara," terang Arief yang menjadi Kapolda sejak Mei 2014 ini.

Tak hanya Idha, istrinya Titi juga dijerat pidana pencucian uang dengan pasal 5 UU 8 2010.

"Apa yang dilakukan Polda Kalbar menjadi pengalaman. Penggunaan kewenangan seorang polisi harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," jelas Arief.

"Sehingga apa yang terjadi di Kalbar, siapa yang melakukan penyimpangan berhadapan dengan hukum. Saya meminta para penyidik agar menjaga komitmen dan berintegritas," tutup dia.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari AKBP Idha atau pengacaranya.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads