"Sudah masuk (10 syarat Demokrat), kami bahkan memasukkan 10 poin lebih terkait perbaikan Pilkada langsung," kata Djohermansyah di gedung DPR, Jakarta, Senin (22/9/2014).
Menurutnya, pemerintah tetap dalam sikap yang lama mendukung Pilkada langsung. Soal beberapa perubahan tersebut, misal untuk ongkos pilkada langsung uang mahal disiasati dengan menyerentakkan Pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan begitu kandidat tidak perlu uang banyak," imbuhnya.
Ongkos Pilkada mahal juga bisa disiasati dengan wacana menggelar e-voting. Bahkan dengan sistem ini bisa menghindari kecurangan-kecurangan. Hanya saja infrastruktur e-voting perlu matang disiapkan.
Draf perubahan juga menyebutkan jika calon kepala daerah memberikan mahar politik atas pencalonannya bisa dikenakan sanksi hingga diskualifikasi, sedangkan parpol yang menerima dana bisa didenda 10 kali lipat dari dana yang diterima.
"(Soal pelibatan birokrasu), kita buat Larangan keras kepala daerah kita larang melibatkan PNS dalam kegiatan-kegiatan Pilkada. Kita berikan penalti kalau dia melakukan pelanggaran bisa didiskualifikasi (KPU)," lanjutnya.
"Calon petahana juga dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum akhir jabatan," imbuh Djohermansyah.
Nah beberapa poin perubahan dalam draf RUU Pilkada dari pemerintah itu diajukan hari ini dalam rapat Panja RUU Pilkada, sebelum diputuskan dalam pengambilan keputusan tingkat I Selasa (23/9) besok.
Sementara pantauan di ruang rapat komisi II, rapat pemerintah dengan tim khusus dan tim sinkronisasi RUU pilkada itu digelar tertutup dipimpin ketua Panja Abdul Hakam Naja. Rapat baru dimulai pukul 17.05 WIB dan hingga kini masih berlangsung.
(bal/trq)