"Hakim boleh bersikap, secara pada dasarnya hakim itu independen, tentunya dia punya argumen mengapa tidak setuju dengan hukuman mati," kata komisioner KY Imam Anshori Saleh, di kantornya, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2014).
Menurut Imam, kalangan akademisi juga masih banyak yang pro kontra terhadap hukuman mati. Selain itu hakim tak selalu diharuskan menghukum maksimal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prinsipnya KY mengikuti hukum positif, kalau hukum positif masih memberlakukan hukuman mati. Hukum positif itu hukum yang masih berlaku, ada aturannya," lanjutnya.
Dalam catatan detikcom, hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh konsisten menerapkan hukuman mati saat menjadi ketua majelis di dua kasus pembunuhan. Yaitu saat memvonis mati Slamet Riyanto dan Herris Marbun. Di dua kasus itu, Andi Abu Ayyub Saleh satu majelis dengan Dr Dudu Duswara dan Dr Margono.
(rna/asp)