"Sedang disiapkan administrasi penyidikan, kita akan memanggil siapa saja yang bertanggung jawab di sana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/9/2014).
Korban seorang perempuan berinisial ED (37) melapor ke SPK Polda Metro Jaya pada Sabtu (20/9) lalu. Dalam laporannya itu, korban melaporkan tindakan 3 orang dokter di klinik tersebut yang diduga melakukan mal praktek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada petugas, korban menjelaskan awal mula berobat ke klinik tersebut pada November 2013 lalu. Saat itu, korban mengeluhkan ada gangguan menstruasi. Saat itu, dokter SH yang menerima korban menyarankan korban untuk segera dilakukan tindakan operasi.
"Terlapor SH yang tidak bisa bahasa Indonesia menggunakan penerjemah dan menurut keterangan dari penerjemah bahwa pelapor mengalami radang serviks yang bisa menyebabkan kanker dan pelapor dipaksa untuk menjalani operasi pada hari ke empat (setelah berobat)," jelasnya.
Korban kemudian mengikuti saran dokter tersebut hingga kemudian dioperasi. Setelah operasi, korban tidak kunjung membaik. Tiga hari kemudian korban kembali berobat, lalu dioperasi kembali.
"Korban menjalani operasi lagi tanpa dibius sehingga pelapor sempat pingsan sehingga akhirnya korban dirujuk ke RS Budi Kemuliaan," ujarnya.
Akibat tindakan sang dokter ini, korban tidak hanya merugi secara materil. Namun, korban juga harus merasakan sakit yang lebih parah atas tindakan dokter yang diduga mal praktek.
"Ada 9 korban lainnya yang sama seperti korban," pungkasnya.
(mei/ndr)