Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial, M Saleh, turun tangan mengadili permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Berkah Bersama terkait sengketa TPI. Di tingkat kasasi, MA mengembalikan TPI ke pangkuan Siti Hardijanti Rukmana.
Kisruh perebutan TPI yang kini sudah berganti nama menjadi MNC TV itu berlangsung sejak lama. Pihak Tutut menyatakan pihak PT Berkah Karya Bersama (Hary Tanoe) menggunakan surat kuasa yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPS LB TPI pada 18 Maret 2005. Selain itu, pihak Tutut juga mengklaim telah terjadi pemblokiran akses Sisminbakum oleh PT SRD saat Tutut mau mendaftarkan hasil RUPS LB versinya di 17 Maret 2005.
Atas sengketa itu, kasus ini pun bergulir ke meja hijau. Hary Tanoesoedibjo sempat menang di PN Jakpus dan banding dan menjadikan PT Berkah sebagai pemegang saham televisi swasta kedua di Indonesia itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nomor register 238 PK/PDT/2014," lansir panitera MA dalam websitenya, Senin (22/9/2014).
Duduk selaku ketua majelis Dr M Saleh dengan hakim anggota Hamdi dan Prof Dr Abdul Manan.
(asp/nrl)