Kemendagri Tak akan Pakai Hansip yang Sudah Tua

Akhir Cerita Hansip

Kemendagri Tak akan Pakai Hansip yang Sudah Tua

- detikNews
Senin, 22 Sep 2014 12:57 WIB
Jumpa Pers di Kemendagri (Elza/detikcom)
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhyono mencabut Kepres yang mengatur mengenai Pertahanan Sipil (Hansip). Setelahnya, Kemendagri akan buat aturan-aturan baru termasuk mengenai Sumber Daya Manusia Hansip itu sendiri.

Kedudukan Hansip atau yang saat ini dikenal sebagai Linmas masih belum jelas kedudukannya. Untuk memperjelas, Kemendagri akan membuat aturan yang mencakup rekruitmen, honor, hingga batasan usia Linmas.

"Tenaga yang ada di lapangan mereka tetap bertugas, tadinya pertahanan sipil jadi Linmas sejak 2002. Tapi mau dikembangkan lebih lanjut, mau dibuat program latihan, rekruitmen, mengatur batas usia ini tidak bisa karena masih merujuk pada Hansip itu. Makanya ini cabut dulu, nanti kita atur," ujar Dirjen Pemerintahan Umum Agung Mulyana, Senin (22/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut diungkapkan Agung dalam jumpa pers menanggapi kontroversi pencabutan Kepres No. 55 Tahun 1972 tentang Hansip di Kantor Kemendagri, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakpus. "Karena aturan dasarnya masih pertahanan sipil, pertahanan itu bukan domainnya Kemendagri," lanjut Agung.

Jumlah Hansip atau Linmas ini di Indonesia menurut Agung ada 1,2 juta orang yang tersebar di sekitar 534 daerah otonom. Meski begitu gradasinya bervariasi, ada yang sudah tua sekali, namun ada juga yang masih muda

"Masih dipakai, nanti akan dibuat peraturan untuk menjembatani bagaimana yang sudah sangat sepuh ini. Apakah mereka akan diberhentikan dengan tunjangan atau sebagainya," kata Agung.

"Nanti akan kita batasi usia, nggak mungkin semua. Ada yang sudah 70 tahun, saya kira kalau 70 tahun lebih banyak beribadah lah, ngurus masjid atau tempat ibadah," sambungnya.

Hingga saat ini, patron Linmas untuk 1 desa ada 10 orang. Dalam peraturan yang akan dibuat juga akan diatur mengenai hal tersebut. Kemendagri juga akan buat aturan engenai honor Hansip yang selama ini anggarannya didapat dari swadaya masyarakat.

"Ada pola pemberian remunerasi, besarnya terserah dari Pemerintah Kabupaten atau Provinsi. Tapi pola standarnya nanti bisa diterapkan," pungkas Agung.

(ear/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads