Berdasarkan data perceraian yang tercatat di Badan Peradilan Agaman (Badilag) Mahkamah Agung (MA) yang didapat detikcom, Senin (22/9/2014), tercatat 319.066 pasangan melakukan perceraian sepanjang 2013 lalu. Mereka yang bercerai di Pengadilan Agama adalah pasangan yang sama-sama beragama Islam.
Dari jumlah tersebut, faktor terbanyak alasan perceraian yaitu karena tidak harmonis. Alasan ini mendorong 97.615 pasangan mengakhiri hubungan rumah tangga mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas bagaimana dengan perselingkuhan? Hanya 25.310 pasangan yang memilih bercerai karena gangguan pihak ketiga atau berada di posisi keempat alasan perceraian. Setelah itu disusul karena krisis akhlak dan cemburu, masing-masing sebanyak 10.649 dan 9.338 kasus perceraian.
Lalu bagaimana dengan poligami? Ternyata perceraian karena poligami tidak sehat tidak menunjukan angka signifikan. Hanya 1.951 kasus saja dari total seluruh perceraian di Indonesia. Adapun perceraian karena kawin paksa menunjukan angka statistik pada 3.380 pasangan.
(asp/kha)