Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Hanny Hidayat mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Minggu (21/9/2014) pukul 16.00 WIB tadi. Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat akan adanya praktek perdagangan senjata api ilegal.
"Informasi tersebut kami dalami dan tim kemudian memancing tersangka dengan berpura-pura hendak membeli satu pucuk senjata api," kata Hanny kepada detikcom, Minggu (21/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dilakukan pengembangan, senpi didapat dari oknum TNI serda Su, anggota Garnisun Ngemplak," ungkapnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku membeli senjata api tersebut seharga Rp 10 juta. Rencananya, senjata api tersebut akan dijual kembali dengan harga Rp 20 juta.
Saat ini petugas masih terus mengembangkan penangkapan tersangka, termasuk sudah berapa lama tersangka melakukan bisnis tersebut. Atas kepemilikan senjata api tersebut, tersangka dijerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951.
(kha/kha)











































