Polda Jatim Tangkap Penjual Senjata Api Ilegal

Polda Jatim Tangkap Penjual Senjata Api Ilegal

- detikNews
Minggu, 21 Sep 2014 22:00 WIB
Jakarta - Petugas Subdit III Jatanras Diresktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menangkap Arief Armanto Rino (35) karena memperjual-belikan senjata api secara ilegal. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti satu pucuk pistol merek SIG Sauer pabrikan.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Hanny Hidayat mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Minggu (21/9/2014) pukul 16.00 WIB tadi. Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat akan adanya praktek perdagangan senjata api ilegal.

"Informasi tersebut kami dalami dan tim kemudian memancing tersangka dengan berpura-pura hendak membeli satu pucuk senjata api," kata Hanny kepada detikcom, Minggu (21/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sore itu, tersangka datang ke lokasi transaksi yaitu di depan tempat pangkas rambut 'Barokah' Jl Barata Jaya, Bratang, Surabaya, Jawa Timur. Tersangka datang ke lokasi dengan membawa satu pucuk senjata api SIG Sauer kaliber 32 mm.

"Setelah dilakukan pengembangan, senpi didapat dari oknum TNI serda Su, anggota Garnisun Ngemplak," ungkapnya.

Kepada petugas, pelaku mengaku membeli senjata api tersebut seharga Rp 10 juta. Rencananya, senjata api tersebut akan dijual kembali dengan harga Rp 20 juta.

Saat ini petugas masih terus mengembangkan penangkapan tersangka, termasuk sudah berapa lama tersangka melakukan bisnis tersebut. Atas kepemilikan senjata api tersebut, tersangka dijerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951.

(kha/kha)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads