Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Mobil Box Bermuatan Peralatan Syuting Sinetron

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Mobil Box Bermuatan Peralatan Syuting Sinetron

- detikNews
Minggu, 21 Sep 2014 14:38 WIB
Jakarta - Dua orang pelaku pencurian sebuah mobil box Daihatsu Grand Max yang mengangkut peralatan untuk syuting sinetron 'Diam-Diam Suka' dibekuk aparat polisi. Pencurian ini diotaki oleh mantan sopir pemilik mobil yang sakit hati karena dipecat.

"Dua orang pelaku kami amankan atas dasar laporan polisi tanggal 2 September 2014 dengan korban tentang perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ujar Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (21/9/2014).

Dua tersangka yakni Ikin Sodikin (40), warga Ciayun, Tanjung Reja, Serang dan Acep Samsudin alias Cepong (39), warga Sindangsari, Serang, Banten. Keduanya, kata Didik, mencuri mobil milik Much Nur Rohmat saat diparkir di Grand Wisata OSO Sport Center, Tambun, Kabupaten Bekasi, 2 September 2014 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari keduanya, kami menyita 1 unit mobil Daihatsu Grand Max, 1 buah kunci duplikat dan STNK mobil Daihatsu Grand Max bernopol B 9502 BCD," ungkapnya.

Kasus ini terungkap saat tim Opsnal Unit V Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan observasi terkait adanya transaksi mobil curian di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada tanggal 2 September 2014 lalu.

"Saat itu kami mendapati tersangka Ikin sedang melakukan transaksi di lokasi, kemudian kami tangkap dan ternyata mobil tersebut hasil curian," ujar Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Handik Zusen.

Dari keterangan Ikin, ia mengaku melakukan pencurian bersama dengan Acep Samsudin alias Cepong. Sementara Acep mengaku melakukan pencurian tersebut atas perintah Udin (DPO). Udin merupakan mantan sopir yang penah bekerja pada korban.

"Udin dia yang menggandakan kunci mobil Grand Max tersebut kemudian menyerahkannya kepada tersangka Acep. Asep ini tidak berani melakukan sendiri, kemudian dia ajaklah tersangka Ikin," ungkapnya.

Acep ditangkap di Grand Wisata Sport Center, Tambun, Kabupaten Bekasi pada tanggal 3 September 2014. Acep sendiri menyerahkan kunci duplikat tersebut kepada Dedi (DPO) yang selanjutnya oleh Dedi diserahkan kepada Ikin.

Sebelum akhirnya tertangkap, Dedi menyerahkan mobil dan kunci duplikatnya kepada Ikin. Ikin kemudian membongkar muatan berupa peralatan syuting di Kota Tua, Jakarta Barat.

"Mobil tersebut berisi peralatan syuting sinetron 'Diam-Diam Suka' seperti lampu dan lain sebagainya," ungkapnya.

Setelah muatan mobil dikosongkan, Ikin membawanya ke Lebak Bulus, Jaksel untuk kemudian dijual kepada penadah. Namun apes bagi Ikin, belum juga mobil tersebut sampai ke tangan penadah, dirinya sudah dipergoki polisi yang selanjutnya menangkapnya.

(mei/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads