Kedua tersangka berinisial SAM (38) dan SW alias WR (27) ini ditangkap tak jauh dari kediaman mereka yaitu di Jalan Cempaka putih raya, Kelurahan Cempaka Putih Barat, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada 27 Juli lalu.
Menurut Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Pusat, penangkapan ini bermula dari laporan korban berinisial MSH pada 21 Juli lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Kala itu MSH ditipu oleh kedua tersangka dengan modus sumbangan di Hotel Arya Duta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan keduanya, polisi menyita 60 kartu ATM dari berbagai bank, 3 buku tabungan dari berbagai bank dan 1 unit motor Suzuki Satria FU merah hitam bernopol B-6830-PYF.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, kedua pelaku kerap beraksi di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Mereka kerap mencari sasaran korban di berbagai hotel.
"Biasanya sasarannya adalah tamu hotel dari luar daerah. Untuk itu kami imbau kepada seluruh masyarakat agar hati-hati," tutupnya.
(kff/jor)