Pistol Adiguna Belum Terdaftar

Pistol Adiguna Belum Terdaftar

- detikNews
Sabtu, 08 Jan 2005 12:28 WIB
Jakarta - Polisi bisa bernafas lega setelah mengantongi pistol Adiguna yang diduga digunakan menembak Rudy di Bar Fluid di Hotel Hilton. Namun, pistol itu masih menyimpan misteri tersendiri karena tidak mengantongi izin."Pistol itu belum terdaftar," kata penyidik kasus Adiguna, AKBP Edi Tambunan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Sabtu (8/1/2005). Edi didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Tjiptono dan penyidik Adiguna lainnya, AKPB Ali Adnan.Seperti diberitakan, pistol Adiguna yang diserahkan oleh saksi WWN kepada polisi berjenis SNW kaliber 22 dengan delapan silinder. Pistol itu diproduksi di Amerika Serikat. Pada saat diserahkan, diketahui masih terdapat tiga butir peluru dalam pistol tersebut. Saksi WWN mendapatkan pistol itu setelah digunakan Adiguna menumpahkan timah panas kepada korban."Kita masih mencari data-data (pistol itu). Namun untuk sementara ini kita simpulkan bahwa pistol itu belum terdaftar," tandas Edi.Polisi menjerat Adiguna dengan tiga pasal. Pertama, kelalaian yang menyebabkan orang lain mati. Kedua, membawa bahan peledak dan menggunakan senjata api tanpa izin kepemilikan. Ketiga, penggunaan psikotropika.Untuk pasal kedua, Adiguna dianggap melanggar pasal 1 UU No 12/1951 tentang Senjata Api. Ancaman hukumannya pun cukup menegangkan, yaitu ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup setinggi-tingginya 20 tahun. (nrl/)


Berita Terkait