"Saya terus terang setuju dengan upaya itu. Bahkan kita sudah menjalankan upaya itu. Dengan tahapan pelunasan pertama diprioritaskan khusus untuk yang belum pernah berhaji," kata Abdul saat berbincang dengan wartawan di Madinah, Jumat (19/9/2014).
Ada 6 tahapan pelunasan BPIH. Memang jamaah haji yang diutamakan melunasi yang belum pernah berhaji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berharap yang sudah pernah berhaji memberikan kesempatan kepada yang belum pernah berhaji untuk mendaftar. kecuali pembimbing haji yang memang diperlukan untuk membantu jamaah.
"Misalnya pembimbing ibadah itu kan memang harus pernah berhaji. Karena jamaah harus dilayani tidak hanya terkait akomodasi tapi juga manasik. Kalau tidak ada itu kan repot," katanya.
Lalu perlukah fatwa MUI?
"Ya kalau MUI itu kan institusi yang memang sebagai pemberi fatwa. Kemenag tidak punya otoritas itu, sekarang andaikata ada gagasan untuk memberi kesempatan kepada saudara kita yang belum berhaji apalagi diantara yang belum berhaji itu orang-orang usia lanjut dan mengantre sekian tahun. Saya melihatnya sedih, apalagi kalau dijejeali yang sudah berhaji itu kurang pas. Tapi kita perlu duduk bareng-bereng untuk pencermatan dengna masyarakat," pungkasnya.
(van/jor)











































