Pistol Ditemukan
Adiguna Diperiksa Intensif
Sabtu, 08 Jan 2005 11:56 WIB
Jakarta - Menyusul didapatkannya pistol yang dipakai Adiguna Sutowo untuk menembak karyawan Bar Fluid Club, Hotel Hilton, Rudy, aparat kepolisian Polda Metro Jaya semakin mengintensifkan pemeriksaan terhadap tersangka. Dipastikan Adiguna akan diperiksa tambahan siang ini.Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Tjiptono dalam jumpa pers yang juga dihadiri dua penyidik Adiguna, AKBP Edi Tambunan dan AKBP Ali Adnan di Polda Metro Jaya, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Sabtu, (8/1/2005)."Dengan ditemukannya senjata api ini maka akan dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap Adiguna Sutowo hari ini juga," tegas Tjiptono tanpa merinci lebih jauh pemeriksaan yang akan dilakukan tersebut.Diperolehnya pistol Adiguna yang diserahkan secara langsung oleh saksi WWN, menurut Tjiptono, membuktikan keseriusan aparat menindaklanjuti kasus ini. "Ini kemajuan berarti sehingga mempercepat proses penanganannya," kata dia.Saat ditanya, apakah saksi WWN dapat dikenai tuduhan menggelaplan barang bukti, Tjiptono memastikan hal itu tidak akan terjadi."WWN tidak dapat dituduh karena saksi tersebut mempunyai niat menyerahkan senjata tersebut dengan kesadaran dirinya, kecuali polisi yang menemukan pistol tersebut baru WWN dapat dituduh sebagai orang yang menggelapkan barang bukti," tegasnya.Saat ditanya, apakah Adiguna bisa dikenakan pasal 340 dengan tuduhan perencanaan pembunuhan, Tjiptono mengatakan, "Nanti akan diperiksa ulang, tetapi sementara ini dijerat dengan pasal 338 soal pembunuhan dengan ancaman 15 tahun dengan UU Darurat 1251."
(umi/)











































