Kejagung Tindak Lanjuti Kabar Buron Century Akan Beli Saham Glasgow Rangers

Kejagung Tindak Lanjuti Kabar Buron Century Akan Beli Saham Glasgow Rangers

- detikNews
Jumat, 19 Sep 2014 15:04 WIB
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memastikan tindakan untuk meringkus buronan kasus Bank Century Rafat Ali Rizvi. Padahal beredar kabar, Rafat hendak membeli klub sepak bola Skotlandia, Glasgow Rangers FC.

β€Ž"Kita akan rapatkan nanti," kata Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2014).

Andhi menyebutkan bahwa pemerintah Indonesia dan kejaksaan telah menjalin komunikasi dengan pengelola klub itu tentang status buron Rafat. Hanya saja, Andhi tidak menyebutkan komunikasi yang dimaksud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah. Kami tentu sudah berkomunikasi dengan klub di sana," ucapnya.

Dilansir dari BBC merujuk pada keterangan sumber dari internal klub, Rafat Ali Rizvi telah memperkenalkan diri sebagai salah satu potensial investor Glasgow Rangers pada pertengahan September. Belum diketahui berapa besar saham yang akan dibeli Rafat.

Rafat sebelumnya ditetapkan sebagai buron bersama dengan Hesham Al Warouq. Keduanya merupakan pemegang saham Bank Century. Keduanya juga telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsI oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Desember 2010 secara in absentia.

Pengadilan memvonis keduanya dengan hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp 15 miliar serta subsider 6 bulan penjara. Selain itu mereka juga wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp 3,1 triliun.

Rafat sempat menggugat melalui pengadilan arbitrase yang telah ditolak oleh Majelis arbiter International Centre for Settlement of Investment Disputes (ISCID) pada 16 Juli 2013. Majelis menerima eksepsi pemerintah Indonesia dan menolak mengadili perkara yang diajukan Ravat dengan salah satu pertimbangannya adalah investasi yang dilakukan pemohon di Indonesia tidak memiliki izin pemerintah.

Dalam gugatannya Rafat memposisikan dirinya selaku pemegang saham Bank Century yang menganggap Pemerintah RI telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perjanjian investasi antara Indonesia dan Inggris (BIT) dalam penyelamatan Bank Century. Rafat menuntut Pemerintah RI membayar ganti rugi sebesar USD 75 juta.

Gugatan tersebut diajukan di pengadilan arbitrase internasional di Amerika Serikat pada 12 Mei 2011 lalu. Ada dua alasan diajukannya gugatan ini, pertama terkait masalah investasi dimana Rafat merasa dirugikan atas pengucuran bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun saat itu.

Alasan kedua, Rafat menilai putusan pidana Pengadilan Jakarta Pusat yang memvonis keduanya hukuman 15 tahun penjara secara inabsentia, telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).



(dha/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads