Kasus bermula saat Polres Dharmasraya melakukan operasi penyamaran berpura-pura menjadi pembeli (undercover buy) di kasus narkotika. Dalam hal ini ditugaskan Bripka Rion Saputra yang akan menjebak Surya Wijaya. Turut serta ikut dalam operasi itu informan polisi atau biasa dipanggil dengan istilah 'cepu'.
Rion lalu menyaru sebagai sopir travel dan berkenalanlah Rion dengan Surya. Lantas keduanya sepakat melakukan transaksi jual beli narkotika. Setelah itu Rion kembali lagi ke markas dan memberitahu apa yang didapat dan melakukan penangkapan terhadap Rion.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas kejadian itu, 'pertempuran' hukum dan argumen pun digelar di Pengadilan Negeri (PN) untuk membuktikan apakah penjebakan ala polisi tersebut bisa disahkan atau tidak. Apakah penjebakan seperti kasus di atas sudah memenuhi unsur bahwa seseorang telah bersalah menjual narkoba atau tidak.
Kepada majelis hakim, Surya mengaku dipaksa menjadi kurir narkoba karena diancam oleh Doni. Saat itu Doni meminta dicarikan sabu dan mengancam Surya. Nah, saat terjadi transaksi, Roni datang dan menangkap Surya.
"Ingat, kamu punya anak istri. Menangis kamu nanti," kata Surya menirukan ancaman Doni sebagaiaman tertuang dalam putusan PN Muaro yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (19/9/2014).
Meski telah menyangkal, Surya tetap dituntut jaksa selama 5 tahun penjara. Atas hal ini, majelis hakim mengabulkan keberatan Surya.
"Rion Saputra yang melakukan undercover buy kepangkatannya bukanlah penyidik sebagaimana dimaksud pasal 2A PP No 58/2010. Maka majelis hakim berpendapat tata cara pemeriksaan undercover buy tidak sesuai dengan ketentuan UU. Dengan demikian cukup beralasan bagi majelis hakim untuk menyatakan penuntutan dalam perkara ini tidak dapat diterima," ujar majelis PN Muaro pada 15 September 2014 lalu.
Berdasarkan kronologi yang terbukti di persidangan, terungkap Rion lah yang aktif melakukan tindakan pembelian terselubung. Di sisi lain, dalam surat perintah tugas dan surat perintah penyidikan tertanggal 27 Maret 2014, tidak ditemukan surat yang menjadi perintah tertulis undercover buy sebagaimana yang disyaratkan pasal 79 UU Narkotika.
"Menyatakan penuntut umum dalam perkara atas nama terdakwa Surya Wijaya tidak dapat diterima," putus majelis.
Duduk sebagai ketua majelis Rifai dengan anggota Yudistira Alfian dan Agung Darmawan. Dalam vonis yang diketok pada 9 September 2014 itu, Agung memilih dissenting opinion. Menurut Agung, penyidikan model undercover buy sah dan diperbolehkan.
Soal penjebakan ini sebelumnya MA juga telah menyatakan sikap prihatin dengan cara polisi tersebut. Menurut MA, sudah menjadi notoire faiten bahwa dalam pemberantasan narkotika polisi seringkali melakukan penjebakan/rekayasa terhadap barang bukti seolah-olah milik terdakwa.
"Praktik penegakan hukum yaitu penggeledahan/penggerebekan, pihak kepolisian seringkali menggunakan orang lain (undercover buy) yang berperan menjebak pelaku dengan berbagai cara. Misalnya menyimpan barang bukti di tempat tertentu sehingga seolah-olah milik terdakwa. Bahkan petugas sendiri seringkali melakukannya," ucap putusan MA dalam nomor perkara 401 K/Pid.Sus/2012.
(asp/try)